Sabtu, 04 Desember 2010

Pasca Sarjana UNMER - Magister Manajemen (MM)

Magister Manajemen (MM) Status: Terakreditasi B
Berdasarkan Keputusan BAN-PT No.012/BAN-PT/Ak-IV/S-2/XII/2005 tanggal 22 Desember 2005. Diselenggarakan berdasarkan SK DIRJEN DIKTI No. 1724/D/T/2004 tanggal 18 Mei 2004.
 
Bidang Konsentrasi:
-        Manajemen Sumberdaya Manusia
-        Manajemen Keuangan
-        Manajemen Akuntansi
-        Manajemen Pemasaran
-        Manajemen Sistem Informatika           
Tujuan Umum
Program Magister Manajemen memiliki tujuan umum yaitu  memberikan pengalaman belajar menuju suatu keahlian akademik dalam suatu bidang ilmu dan menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi :
-        Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan memiliki intergritas kepribadian yang tinggi.
-        Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni maupun masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang keahliannya.
-        Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan penampilan profesi dengan penelitian pengembangan.
-        Mempunyai kemampuan berpatisipasi dalam pengembangan bidang ilmunya.
-        Mempunyai kemampuan berpatisipasi dalam pengembangan ilmunya.
-        Mempunyai kemampuan mengembangkan penampilan profesinya dalam spektum yang lebih luas, dengan mengaitkan bidang ilmu atau profesi serupa.
-        Mempunyai kemampuan merumuskan pendekatan penyelesaian berbagai masalah dengan cara penalaran ilmiah.
 

Penduduk Kabupaten Pasuruan Naik 143.656 Jiwa

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sensus penduduk itu memiliki arti kepentingan lebih dari apa yang kita amati sehari-hari. Sensus penduduk berarti adanya identifikasi untuk mengetahui tingkat kemajemukan masyarakat Indonesia baik horisontal maupun kemajemukan vertikal.
Sensus penduduk merupakan keseluruhan proses pengumpulan, pengelolahan, penyusunan, dan penerbitan data demografis dan sosial yang menyangkut semua penduduk. Seminar sehari hasil sensus penduduk 2010 di Kabupaten Pasuruan, membahas tujuan utama SP 2010 sebagai keperluan perencanaan pembangunan dan sistem perstatistikan nasional dalam menyajikan data dasar kependudukan serta perumahan sampai dengan wilayah administrasi terkecil.

Profil Kabupaten Pasuruan

Letak geografis wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Pasuruan berada pada posisi sangat strategis yaitu jalur regional juga jalus utama perekonomian Surabaya – Malang dan Surabaya – Banyuwangi.
Hal tersebut menguntungkan dalam pengembangan ekonomi dan membuka peluang infestasi di Kabupaten Pasuruan. Kabupaten Pasuruan mempunyai luas wilayah 147.401,50 Ha (3,13 % luas Propinsi Jawa Timur) terdiri dari 24 Kecamatan, 24 Kelurahan, 341 Desa dan 1.694 Pedukuhan.

1. KEADAAN GEOGRAFI
Letak geografi Kabupaten Pasuruan antara 112 0 33` 55” hingga 113 30` 37” Bujur Timur dan antara 70 32` 34” hingga 80 30` 20” Lintang Selatan dengan batas – batas wilayah:
Utara : Kabupaten Sidoarjo dan Selat Madura.
Selatan : Kabupaten Malang
Timur : Kabupaten Probolinggo
Barat : Kabupaten Mojokerto

2. KEADAAN GEOLOGIS
Daratan Pemerintah Kabupaten terbagi menjadi 3 bagian:
1. Daerah Pegunungan dan Berbukit, dengan ketinggian antara 180m s/d 3000m. Daerah ini membentang dibagian Selatan dan Barat meliputi: Kec. Lumbang, Kec Puspo, Kec. Tosari, Kec. Tutur, Kec. Purwodadi, Kec. Prigen dan Kec. Genpol.
2. Daerah dataran rendah dengan ketinggian antara 6m sampai 91m, dataran rendah ini berada dibagian tengah, merupakan daerah yang subur.
3. Daerah Pantai, dengan ketinggian antara 2m sampai 8m diatas permukaan laut. Daerah ini membentang dibagian Utara meliputi Kec. Nguling, Kec. Rejoso, Kec. Kraton dan Kec. Bangil.

Pengurusan Akta (Dinas Kependudukan Kab. Pasuruan)

 AKTA PERKAWINAN
 Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
1.    Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut Hukum dan Tata cara agama selain Agama Islam atau yang telah mendapatkan pemberkatan atas perkawinan menurut agama yang dianut.
2.    Permohonan pencatatan perkawinan didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan.


Usia Berapa Anda Dapat Melangsungkan Perkawinan
Sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah :
-    Usia 19 Tahun bagi Pria dan
-    Usia 17 Tahun bagi Wanita
Apabila ingin melaksanakan Perkawinan dibawah usia 21 tahun harus mendapatkan ijin dari Orangtua atau dengan akta ijin kawin apabila orang tua tidak bisa hadir, tatapi apabila masih dibawah 19 tahun bagi pria dan dibawah 16 tahun bagi wanita harus mendapatkan dispensasi dari Pengaadilan Negeri.
Persyaratan Umum ( pihak laki-laki dan perempuan )
1. Surat bukti telah melaksanakan perkawinan/pemberkatan secara agama.
2. Surat baptis / surat keterangan agama hindhu / budha. 

3. Surat keterangan dari kepala desa / kelurahan model N1, N2, N3, N4.
4. Foto copy KTP, KSK kedua mempelai.
5. Pas photo berdampingan ukuran 4X6cm sebanyak 6 lembar (berwarna/hitam putih).
6. Akta perceraian / kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin. 
7.  2. (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas dan foto copy ktp saksi 
8. Ijin komandan bagi anggota ABRI 
9. Akta kelahiran kedua mempelai

Persyaratan Khusus
A. BAGI WNI KETURUNAN
1. SBKRI 
2. Surat keterangan ganti nama 
3. Akta kelahiran anaknya yang akan diakui dan disyahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah

B. BAGI WNA
1. Pasport 
2. STMD dari kepolisian 
3. Surat ijin dari kedutaan besar / konsul / perwakilan Negara yang bersangkutan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing 
5. Akta kelahiran anak yang akan diakui dan disyahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah

AKTA PERCERAIAN
Persyaratan Umum
1. Keputusan Perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang pasti. 
2. Kutipan Akta Perkawinan Asli dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. 
3. Foto copy KTP dan KSK yang bersangkutan

Persyaratan Khusus
1. Bagi WNI Keturunan agar melampirkan

  • Surat Bukti Kewarganegaraan 
  • Surat Keterangan Ganti Nama
2. Bagi WNA agar melampirkan :
  • Pasport 
  • STMD
AKTA KELAHIRAN
Batas Pelapor Akta Kelahiran Umum
Bagi WNI pelaporan tidak lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal kelahiran bagi WNA batas waktu pelaporannya 10
hari kerja yang dicatatkan ditempat kelahiran

Batas Pelapor Akta Kelahiran Dispensasi
1. Bagi WNI asli yang lahir sebelum dan sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 
2. Tidak terikat pada tempat kelahiran yang penting mempunyai bukti tentang kelahiran yang dapat dipertanggung jawabkan 
3. Bertempat tinggal diwilayah Kabupaten Pasuruan

Batas Pelapor Akta Kelahiran Terlambat
Bagi WNI asli yang lahir tanggal 1 januari 1986 sampai dengan saat ini yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan kelahirannya

Persyaratan Umum
1. Surat kelahiran asli dari desa (triplikat) Dokter / bidan.
2. Foto copy surat nikah / Akta perkawinan orang tua yang dilegalisir dan asli.
3. Foto copy KSK dan KTP orang tua.
4. Foto copy ijazah yang bersangkutan.
5. Mengisi blanko permohonan yang harus diketahui oleh kepala desa / camat.
6. Foto copy KTP 2 orang saksi.

Persyaratan Khusus WNI Keturunan Asing
1. SBKRI 
2. Surat keterangan ganti nama (bila ganti nama) 
3. Apabila pelaporan kelahiran melebihi batas waktu pelaporan harus melalui sidang pengadilan negeri dengan pengantar dari kantor kependudukan dan catatan sipil

Untuk WNA
1. STMD 
2. FC Slip pendaftaran ulang / pendaftaran orang asing dari kantor imigrasi 
3. Apabila pelaporan melebihi batas waktu pelaporan melalui sidang PN dengan pengantar dari kantor kependudukan dan catatan sipil

AKTA KEMATIAN
Batas Waktu Mengurus Akta Kematian
1. Akte Kematian Umum / Rutin
Yaitu akta kematian yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya yakni 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal kematiannya. Untuk Warga Negara Asing batas waktu pelaporannya 10 ( sepuluh ) hari sejak tanggal kematiannya.


2. Akta Kematian Terlambat
Yaitu apabila akta kematian tersebut diperoleh setelah
melampaui batas waktu pelaporan harus mengajukan siding ke Penadilan Negeri dengan pengantar dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan

Persyaratan Umum
1. Mengisi formulir dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Pasuruan;
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit / Dokter / Pejabat yang berwenang; 
3. Surat Kematian dari desa / kelurahan yang asli;
4. Foto copy KTP; 
5. Foto copy KSK Almarhum ( Kartu Susunan Keluarga );
6. Foto copy Akta Kelahiran Almarhum (apabila mempunyai);
7. Foto copy Surat Nikah Almarhum (apabila sudah menikah); 
8. Foto copy KTP saksi 2 orang; 
9. Foto copy KTP pemohon.

Persyaratan Khusus
1. Penetapan pengadilan dari Pengadilan Negeri apabila terjadi keterlambatan sesuai batas waktu pelaporan yang telah ditentukan yaitu : (WNI Keturunan 60 hari, WNA 10 hari) 
2. STMD (Surat Tanda Melapor Diri) bagi WNA 
3. KIM / KIMS bagi WNA

AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Pengertian Pengakuan dan pengesahan anak adalah anak yang dilahirkan oleh orang tua yang belum tercatat perkawinannya pada kantor catatan sipil, kemudian dalam pencatatan orang tua anak atau anak-anak tersebut diakui dan disahkan dalam perkawinan mereka. Selanjutnya anak tersebut menjadi anak sah dari suami istri.

Persyaratan pengakuan dan pengesahan anak :
1. Akta kelahiran anak yang bersangkutan; 
2. Foto copy KTP dan KSK orang tua dan anak yang bersangkutan bila telah memiliki; 
3. Surat Keterangan dari kelurahan/desa;
4.Akta Perkawinan

Taman Dayu Pandaan Pasuruan

The Taman Dayu merupakan obyek wisata yang bertaraf internasional yang mempunyai keunikan dan daya tarik yang tinggi bagi wisatawan terutama bagi penggemar olah raga Golf, program yang ditawarkan antara lain : Academy of Golf, Academy Teaching Methods, Lesson Package, one & two day packages include dan half day package includes.

Selain untuk olah raga Golf juga tersedia fasilitas untuk rekreasi dan hiburan seperti Spa, Splash waterpark, Jacks Golfer Terrace, The Pavilion, The Residences, The Pines Mountain & Forrest adventure, tempat bermain anak dan restoran, dll.

Lokasi di Pandaan di kaki Gunung Welirang dicapai 45

Informasi lengkap:
Jl. Raya Surabaya Malang Km. 48 Pandaan – Pasuruan 67156
Telp. (0343) 641 888, 641 788, 633 409
Fax. (0343) 634 401
Email : property@tamandayu.com