Sabtu, 04 Desember 2010

Pengurusan Akta (Dinas Kependudukan Kab. Pasuruan)

 AKTA PERKAWINAN
 Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
1.    Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut Hukum dan Tata cara agama selain Agama Islam atau yang telah mendapatkan pemberkatan atas perkawinan menurut agama yang dianut.
2.    Permohonan pencatatan perkawinan didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan.


Usia Berapa Anda Dapat Melangsungkan Perkawinan
Sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah :
-    Usia 19 Tahun bagi Pria dan
-    Usia 17 Tahun bagi Wanita
Apabila ingin melaksanakan Perkawinan dibawah usia 21 tahun harus mendapatkan ijin dari Orangtua atau dengan akta ijin kawin apabila orang tua tidak bisa hadir, tatapi apabila masih dibawah 19 tahun bagi pria dan dibawah 16 tahun bagi wanita harus mendapatkan dispensasi dari Pengaadilan Negeri.
Persyaratan Umum ( pihak laki-laki dan perempuan )
1. Surat bukti telah melaksanakan perkawinan/pemberkatan secara agama.
2. Surat baptis / surat keterangan agama hindhu / budha. 

3. Surat keterangan dari kepala desa / kelurahan model N1, N2, N3, N4.
4. Foto copy KTP, KSK kedua mempelai.
5. Pas photo berdampingan ukuran 4X6cm sebanyak 6 lembar (berwarna/hitam putih).
6. Akta perceraian / kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin. 
7.  2. (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas dan foto copy ktp saksi 
8. Ijin komandan bagi anggota ABRI 
9. Akta kelahiran kedua mempelai

Persyaratan Khusus
A. BAGI WNI KETURUNAN
1. SBKRI 
2. Surat keterangan ganti nama 
3. Akta kelahiran anaknya yang akan diakui dan disyahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah

B. BAGI WNA
1. Pasport 
2. STMD dari kepolisian 
3. Surat ijin dari kedutaan besar / konsul / perwakilan Negara yang bersangkutan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing 
5. Akta kelahiran anak yang akan diakui dan disyahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah

AKTA PERCERAIAN
Persyaratan Umum
1. Keputusan Perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang pasti. 
2. Kutipan Akta Perkawinan Asli dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. 
3. Foto copy KTP dan KSK yang bersangkutan

Persyaratan Khusus
1. Bagi WNI Keturunan agar melampirkan

  • Surat Bukti Kewarganegaraan 
  • Surat Keterangan Ganti Nama
2. Bagi WNA agar melampirkan :
  • Pasport 
  • STMD
AKTA KELAHIRAN
Batas Pelapor Akta Kelahiran Umum
Bagi WNI pelaporan tidak lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal kelahiran bagi WNA batas waktu pelaporannya 10
hari kerja yang dicatatkan ditempat kelahiran

Batas Pelapor Akta Kelahiran Dispensasi
1. Bagi WNI asli yang lahir sebelum dan sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 
2. Tidak terikat pada tempat kelahiran yang penting mempunyai bukti tentang kelahiran yang dapat dipertanggung jawabkan 
3. Bertempat tinggal diwilayah Kabupaten Pasuruan

Batas Pelapor Akta Kelahiran Terlambat
Bagi WNI asli yang lahir tanggal 1 januari 1986 sampai dengan saat ini yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan kelahirannya

Persyaratan Umum
1. Surat kelahiran asli dari desa (triplikat) Dokter / bidan.
2. Foto copy surat nikah / Akta perkawinan orang tua yang dilegalisir dan asli.
3. Foto copy KSK dan KTP orang tua.
4. Foto copy ijazah yang bersangkutan.
5. Mengisi blanko permohonan yang harus diketahui oleh kepala desa / camat.
6. Foto copy KTP 2 orang saksi.

Persyaratan Khusus WNI Keturunan Asing
1. SBKRI 
2. Surat keterangan ganti nama (bila ganti nama) 
3. Apabila pelaporan kelahiran melebihi batas waktu pelaporan harus melalui sidang pengadilan negeri dengan pengantar dari kantor kependudukan dan catatan sipil

Untuk WNA
1. STMD 
2. FC Slip pendaftaran ulang / pendaftaran orang asing dari kantor imigrasi 
3. Apabila pelaporan melebihi batas waktu pelaporan melalui sidang PN dengan pengantar dari kantor kependudukan dan catatan sipil

AKTA KEMATIAN
Batas Waktu Mengurus Akta Kematian
1. Akte Kematian Umum / Rutin
Yaitu akta kematian yang diperoleh sebelum melampaui batas waktu pelaporannya yakni 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal kematiannya. Untuk Warga Negara Asing batas waktu pelaporannya 10 ( sepuluh ) hari sejak tanggal kematiannya.


2. Akta Kematian Terlambat
Yaitu apabila akta kematian tersebut diperoleh setelah
melampaui batas waktu pelaporan harus mengajukan siding ke Penadilan Negeri dengan pengantar dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan

Persyaratan Umum
1. Mengisi formulir dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Pasuruan;
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit / Dokter / Pejabat yang berwenang; 
3. Surat Kematian dari desa / kelurahan yang asli;
4. Foto copy KTP; 
5. Foto copy KSK Almarhum ( Kartu Susunan Keluarga );
6. Foto copy Akta Kelahiran Almarhum (apabila mempunyai);
7. Foto copy Surat Nikah Almarhum (apabila sudah menikah); 
8. Foto copy KTP saksi 2 orang; 
9. Foto copy KTP pemohon.

Persyaratan Khusus
1. Penetapan pengadilan dari Pengadilan Negeri apabila terjadi keterlambatan sesuai batas waktu pelaporan yang telah ditentukan yaitu : (WNI Keturunan 60 hari, WNA 10 hari) 
2. STMD (Surat Tanda Melapor Diri) bagi WNA 
3. KIM / KIMS bagi WNA

AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Pengertian Pengakuan dan pengesahan anak adalah anak yang dilahirkan oleh orang tua yang belum tercatat perkawinannya pada kantor catatan sipil, kemudian dalam pencatatan orang tua anak atau anak-anak tersebut diakui dan disahkan dalam perkawinan mereka. Selanjutnya anak tersebut menjadi anak sah dari suami istri.

Persyaratan pengakuan dan pengesahan anak :
1. Akta kelahiran anak yang bersangkutan; 
2. Foto copy KTP dan KSK orang tua dan anak yang bersangkutan bila telah memiliki; 
3. Surat Keterangan dari kelurahan/desa;
4.Akta Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar